PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI TAHUN 202

 Kamis, 00 0000 | 118
 

PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI TAHUN 202

PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI TAHUN 202

0
 Kamis, 00 0000 | 118

Sobat Organisasi, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan pemerintah daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2021. Pada hari selasa tanggal 11 Januari 2021 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Jl. Melati Nomor 14, Dangin Puri Kangin, Denpasar. Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali kepada Bupati Klungkung didampingi oleh Sekretaris Daerah Kab. Klungkung.


Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mencakup 4 kategori, diantaranya pelayanan Administrasi Kependudukan, Pendidikan serta Perijinan. Tercatat hanya tiga Kabupaten/Kota se-Bali yang berhasil meraih Zona Hijau, dan Kabupaten Klungkung meraih poin 86,28 yang merupakan nilai tertinggi se-Bali.


Diharapkan dengan adanya penilaian dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, mampu mengevaluasi dan terus berinovasi serta mengupdate setiap perkembangan yang terjadi dilapangan untuk meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat.

@kemendagri
@kemenpanrb
@pelayanan.publik
@rbkunwas
@ombudsmanri137
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
#Ombudsman
#Pelayananpublik
#reformasibirokrasi
#klungkung

Salam Gema Santi